01 Agustus merupakan hari yang spesial bagi seluruh peradilan agama di seluruh Indonesia. Hari tersebut merupakan tanggal kelahiran Badan Peradilan Agama di Indonesia. Sejarah Peradilan Agama di Indonesia telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan Islam, kemudian pada jaman penjajahan Belanda dan Jepang sesudah kemerdekaan sampai akhirnya keluar UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama yang lebih mempertegas lagi kedudukan Pengadilan Agama di Indonesia. Proses interaksi peradilan agama ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang panjang sejak masyarakat Islam memiliki kekuatan politik pada masa kesultanan Islam hingga sekarang, maka ketika disebutkan peradilan agama maka yang dimaksudkan adalah peradilan Islam di Indonesia.

Dasar Hukum Pembentukan Peradilan Agama di seluruh NKRI berdasarkan Stbl. 1882 No.152 dan 153 untuk Jawa Madura dengan nama Raad Agama lahir di Indonesia (Jawa Madura) pada tanggal 1 Agustus 1882. Kelahiran ini berdasarkan suatu keputusan raja Belanda (Koninklijk Besluit), yakni Raja Willem III tanggal 19 Januari 1882 nomor 24 yang dimuat dalam Staatsblad 1882 nomor 152, di mana ditetapkan satu peraturan tentang peradilan agama dengan nama “Piesterraden” untuk Jawa dan Madura. Dalam bahasa Belanda disebut “Bepaling betreffende de Priesteraden op Java en Madoera” atau disingkat dengan nama Priesterraad (Raad Agama). Keputusan Raja Belanda ini dinyatakan berlaku mulai 1 Agustus 1882 termuat dalam Staatsblad 1882 nomor 153, sehingga dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tanggal kelahiran Pengadilan Agama di Indonesia adalah tanggal 1 Agustus 1882. Aturan ini, menurut Bruinessen, muncul dari kejumbuhan tugas yang dilaksanakan oleh Gubernur Jenderal dan Mahkamah Agung (Hooggerechtshof van Nederlandsch Indie).
Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Mari kita meriahkan HUT Peradilan Agama ke-141 dengan kegiatan yang bermanfaat untuk mewujudkan Peradilan Agama Modern dan Berkelas Dunia

