Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 4 Agustus 2025, Tugas pengadilan tidak hanya sekedar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara namun juga melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Syar’iyah Langsa berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan perkara nomor : 1/Pdt.Eks/HT/2025/MS.Lgs terhadap sebidang tanah seluas 708 m² berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro (d/h Langsa Barat), Kota Langsa yang guna memenuhi isi Grosse Risalah Lelang Nomor 44/02/2023 Tanggal 9 Maret 2023.
Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Muhammad Rijal, A.Md. disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yakni Ibu Anny Suryani, S.Ag., M.H., dan Ibu Nurul Syafrina Ridwan, S.H.I., M.H. Selain itu juga dihadiri oleh Geuchik Gampong Paya Bujok Seuleumak, Tim Pengamanan dari Polsek Langsa Barat, pihak Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukumnya serta Termohon Eksekusi dan Kuasa Hukumya. Eksekusi Pengosongan dilakukan pada pukul 09.00 Wib, dengan melibatkan aparat kepolisian dari Polsek Langsa Barat yang bertugas menjaga keamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Barang-barang milik Termohon Ekskeusi atau penghuni telah dikeluarkan dari lokasi objek perkara, Objek telah dikosongkan dan diserahkan kepada pihak Pemohon Eksekusi. Proses eksekusi pengosongan ini berjalan dengan tertib dan lancar tanpa ada perlawanan atau keberatan dari pihak-pihak yang terlibat. Setelah eksekusi dilaksanakan, objek sengketa dinyatakan telah dikuasai oleh pihak Pemohon Eksekusi sesuai dengan penetapan Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Semoga dengan keberhasilan eksekusi ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan para pencari keadilan terhadap pelayanan dan kinerja Mahkamah Syar’iyah Langsa.