Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 5 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan literasi hukum dan pendidikan tinggi di Kota Langsa. Hal ini dibuktikan dengan pemberian izin penelitian kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra untuk melakukan observasi dan wawancara mendalam terkait putusan perkara jinayat.

Kegiatan penelitian awal tersebut berlangsung pada hari ini di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa. Wawancara dilakukan oleh Dafa Habib Kelana, mahasiswa Strata 1 (S1) Program Studi Hukum Universitas Samudra, sebagai bagian dari penyusunan tugas akhir/skripsi.
Dalam sesi wawancara tersebut, mahasiswa menggali data terkait judul penelitian: “Keadilan Pemidanaan dalam Perkara Jarimah Zina dan Ikhtilath: Analisis Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Lgs”. Fokus utama kajian ini adalah untuk membedah pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat dalam perkara hukum jinayat di Aceh.
Hadir sebagai narasumber utama dalam wawancara ini adalah Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. Beliau memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar-dasar hukum materiil yang digunakan, serta bagaimana implementasi Qanun Aceh dalam memutus perkara Nomor 10/JN/2025/MS.Lgs.
Pihak Mahkamah Syar’iyah Langsa menyampaikan bahwa keterbukaan informasi untuk kepentingan akademik adalah hal yang penting. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada calon sarjana hukum mengenai praktik peradilan Islam secara nyata di lapangan, khususnya dalam menangani kasus-kasus pelanggaran syariat.
Wawancara berjalan dengan khidmat dan interaktif, di mana narasumber memberikan ruang diskusi bagi peneliti untuk memahami alasan hukum di balik vonis yang dijatuhkan.

