Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 8 Agustus 2025, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring melalui zoom meeting. Bimtek ini menghadirkan narasumber/pakar hukum Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2017-2024 Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wib berlangsung di ruang aula lantai II Mahkamah Syar’iyah Langsa diikuti oleh Jajaran Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama serta sebagai upaya mendukung program prioritas nasional dalam memperluas akses keadilan bagi kaum rentan. Bimtek kali ini mengusung tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Perdata”. Ini merupakan upaya berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk mengoptimalkan kemampuan tenaga teknis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada kaum rentan, terutama dalam konteks hukum.
Layanan Prioritas bagi kelompok rentan merupakan suatu upaya Pengadilan untuk memenuhi hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, termasuk kelompok rentan yang memiliki resiko tidak terpenuhi hak-haknya secara maksimal. Menurut Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dinyatakan bahwa, “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.
Semoga dengan diselenggarakannya bimbingan ini Mahkamah Syar’iyah terus berupaya untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat yang rentan mendapatkan hak-hak mereka dan akses yang sama terhadap keadilan.