Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 29 Juli 2025, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi menyelenggarakan Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial 4 Lingkungan Peradilan bagi seluruh peradilan di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dimulai pukul 09.00 Wib.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk Mahkamah Syar’iyah Langsa diikuti oleh Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Langsa, Humas, Panmud Hukum dan Tim Pengelola Media Sosial dan Pegawai yang Aktif di Media Sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para peserta agar dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam menyampaikan informasi secara efektif dan mengelola citra positif lembaga di era digital.
Pelatihan ini dibuka oleh Enny Nadra Koedoeboen, S.E., M.M., dan menghadirkan narasumber-narasumber kompeten dari lingkungan Mahkamah Agung. Narasumber 1 Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. yang memaparkan tentang fungsi dan tugas juru bicara di bidang Humas, dimana beliau menyebutkan Prinsip Kehumasan harus bersifat objektif yaitu sikap dan penilaian yang didasarkan pada data dan fakta yang sebenarnya bukan berdasarkan penilaian pribadi dan asumsi, tidak memihak dan mengedepankan prinsip kesetaraan dan perlakuan yang sama dalam menyampaikan informasi.
Narasumber 2 Nur Azizah, S.S., M.Hum. memaparkan tentang Pembuatan Siaran Pers, dimana beliau menyebutkan bahwa Siaran pers adalah dokumen resmi yang dikirimkan ke media untuk menginformasikan hal penting yang berkaitan dengan institusi dan merupakan salah satu alat untuk membina dan menumbuhkan sikap/pendapat/citra yang baik dari masyarakat kepada institusi.
Narasumber 3 Ishmah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom. memaparkan tentang Pengelolaan media sosial di Mahkamah Agung dan beliau menyampaikan agar dapat memanfaatkan media sosial secara efektif dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Semoga dengan adanya pelatihan ini Mahkamah Syar’iyah Langsa dapat meningkatkan kualitas dalam penyampaian informasi dan mekanisme komunikasi kepada publik serta meningkatkan pemanfaatan dalam pengelolaan media sosial di lingkungan satuan kerja secara baik, bijak, strategis, dan bertanggung jawab.