Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 12 Agustus 2025, Berdasarkan surat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor : 862/KMSP.W1-A/PW1.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti pembinaan dan pengawasan Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi E-Binwas (Elektronik Pembinaan dan Pengawasan), Kegiatan ini berlangsung di ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Hakim, Panitera, Plh. Sekretaris, Seluruh Panmud dan Seluruh Kasubbag dimulai pukul 08.30 hingga 09.30 Wib. Kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) Mahkamah Syar’iyah Aceh, Bapak Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua anggota tim, yaitu Bapak Muh. Akmalul Faizin, S.H. sebagai Sekretaris dan Bapak Don Starly, A.Md, sebagai Anggota. Tim Hatibinwasda memberikan arahan serta evaluasi terhadap berbagai aspek administrasi dan manajemen perkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
E-Binwas memfasilitasi tindak lanjut dari hasil pengawasan, termasuk rekomendasi perbaikan dan tindakan korektif yang perlu diambil, diharapkan proses pembinaan dan pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pada Kegiatan ini Mahakamh Syar’iyah Langsa menyampaikan temuan-temuan terkait Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan dan Manajemen Pengaduan dan Pelayanan yang ditemukan dan menghambat kelancaran pekerjaan, selanjutnya Tim Hatibinwasda memberikan tindak lanjut atau solusi yang mungkin bisa mengatasi permasalahan tersebut, selain itu Tim Hatibinwasda juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar administrasi peradilan, akuntabilitas dalam pengelolaan perkara, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dengan adanya pembinaan ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. berharap Mahkamah Syar’iyah Langsa dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berlandaskan prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas.