Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 12 Agustus 2025, Berdasarkan surat dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor : 1378/KMSP.W1-A/PW1.1/VII/2025 tanggal 1 Oktober 2025, Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti pembinaan dan pengawasan Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi E-Binwas (Elektronik Pembinaan dan Pengawasan), Kegiatan ini berlangsung di ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Hakim, Panitera, Sekretaris, Seluruh Panmud dan Seluruh Kasubbag dimulai pukul 08.30 hingga 09.30 Wib. Kegiatan pengawasan ini diselenggarakan secara daring (online) melalui Aplikasi E-Binwas (Elektronik Pembinaan dan Pengawasan) sejalan dengan upaya Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) Mahkamah Syar’iyah Aceh, Bapak Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H., yang didampingi oleh dua anggota tim, yaitu Bapak Muh. Akmalul Faizin, S.H. sebagai Sekretaris dan Bapak Don Starly, A.Md, sebagai Anggota. Tim Hatibinwasda memberikan arahan serta evaluasi terhadap berbagai aspek administrasi dan manajemen perkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Pembinaan dan pengawasan Triwulan IV Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja satker selama periode Oktober hingga Desember 2025. Fokus utama pengawasan mencakup berbagai aspek krusial penyelenggaraan peradilan. Adapun temuan yang dipaparkan oleh Tim Hatibinwasda antara lain: 1. Ada beberapa BMN yang kondisi rusak berat akan tetapi belum dilakukan penghapusan 2. Ada beberapa BMN yang belum dilakaukan Penetapan Status Penggunaan (PSP), 3. Laporan pengembalian sisa panjar dan laporan keuangan perkara bulan 9 dah 10 belum diupload di web, 4. Laporan agen perubahan tentang inovasi nya, 5. Kasir belum melakukan validasi setiap harinya.

Pelaksanaan Binwasda secara daring melalui Aplikasi E-Binwas memungkinkan Tim Hatibinwasda MS Aceh untuk memonitor dan memberikan arahan secara langsung kepada jajaran pimpinan dan aparatur di MS Langsa. Dalam sesi ekspose hasil pengawasan, Tim Hatibinwasda menyampaikan temuan-temuan positif, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan terhadap berbagai kendala atau kekurangan yang teridentifikasi. Hatibinwasda MS Aceh menekankan bahwa E-Binwas memfasilitasi tindak lanjut yang cepat dan terukur. Setiap satker wajib menindaklanjuti temuan dalam batas waktu yang ditetapkan, memastikan bahwa proses pembinaan dan pengawasan tidak berhenti pada evaluasi, melainkan berujung pada peningkatan kinerja yang nyata.
Dengan terlaksananya Pembinaan dan Pengawasan Triwulan IV ini, diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Langsa semakin teguh dalam komitmennya untuk mewujudkan peradilan agama yang modern, transparan, dan berintegritas tinggi.
                                                                                               
