Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 14 April 2026, Dalam upaya mewujudkan pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan, Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

cara yang dilangsungkan secara daring (online) melalui zoom meeting ini dimulai pukul 08.00 WIB. Bertempat di Aula Ruang Rapat MS Langsa, kegiatan ini diikuti oleh Ibu Hayati Ayu Miko, S.E. (Kasubbag Umum dan Keuangan MS Langsa), Ibu Dina Zurahyana, S.T. (Teknisi Sarana dan Prasarana MS Langsa)
Sosialisasi ini berfokus pada pentingnya akurasi data spasial terhadap aset tanah yang dikelola oleh instansi pemerintah. Penyusunan Informasi Geospasial Tematik (IGT) bertujuan untuk memetakan koordinat dan batas-batas tanah BMN secara digital, sehingga meminimalisir potensi sengketa serta mempermudah pengawasan aset negara di masa depan.

Pihak KPKNL Lhokseumawe menekankan bahwa setiap satuan kerja diharapkan segera melakukan pemutakhiran data pada aplikasi manajerial aset, guna memastikan data fisik di lapangan selaras dengan data administratif yang tercatat.
Keikutsertaan MS Langsa dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung tertib administrasi BMN. Menurut Ibu Hayati Ayu Miko, S.E., pemutakhiran data ini sangat krusial mengingat tanah merupakan aset tetap yang memiliki nilai strategis tinggi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi mengenai kendala teknis dalam penginputan koordinat dan validasi dokumen kepemilikan. Dengan selesainya kegiatan ini, MS Langsa siap melakukan langkah-langkah sinkronisasi data internal sesuai dengan arahan dari KPKNL Lhokseumawe.
