Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 16 Oktober 2025, Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Anny Suryani, S.Ag., M.H., menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Legal reasioning, kaidah hukum dan putusan yang berkeadilan” yang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Langsa. Kegiatan dilaksanakan pukul 09.00 Wib dihadiri oleh mahasiswa yang tergabung dalam Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Langsa, bertempat di Restoran Kanasha, Jalan Ahmad Yani Kota Langsa.


Pada kesempatan ini, Narasumber Ibu Anny Suryani, S.Ag., M.H., menjelaskan mengenai Legal reasoning adalah proses logis seorang hakim untuk mencari dan menerapkan alasan hukum dalam memutus suatu perkara. Tujuannya adalah memberikan dasar argumentasi yang kuat dan logis sehingga putusan tidak cacat hukum. Hakim harus menganalisis fakta, mengidentifikasi kaidah hukum yang relevan, mensintesiskan aturan-aturan hukum, dan menerapkannya pada fakta untuk menentukan hak atau kewajiban.

Beliau menyebutkan bahwa argumen hakim dalam menjatuhkan putusan, harus didasarkan pada kaidah hukum (hukum positif, yurisprudensi, dll.) dan pertimbangan filosofis, sosiologis, serta teologis. Tujuan utamanya adalah mencapai putusan yang berkeadilan, yaitu putusan yang mencakup aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat, serta menghindari putusan yang cacat karena kurang pertimbangan hukum.
Selain memaparkan materi utama tentang legal reasoning, Ibu Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa turut memberikan sosialisasi dan pemaparan mengenai transformasi digital pelayanan peradilan di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Beliau menjelaskan secara rinci implementasi E-Litigasi dalam persidangan perkara perdata, yang mencakup pendaftaran perkara online (E-Court), pembayaran panjar biaya perkara (e-payment), pemanggilan elektronik (e-summons), dan pertukaran dokumen persidangan elektronik (e-document). Selanjutnya, Ibu Panitera juga memaparkan pengenalan sistem E-Berpadu (Aplikasi Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Elektronik) yang bertujuan mengintegrasikan data antara Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pas, guna mempercepat dan mempermudah proses administrasi perkara pidana di lingkungan peradilan umum yang akan diadopsi oleh Mahkamah Syar’iyah untuk perkara-perkara kewenangan pidana khusus. Pemaparan ini bertujuan memberikan wawasan kepada mahasiswa sebagai calon praktisi hukum mengenai modernisasi dan efisiensi sistem peradilan saat ini.

Kegiatan seminar berjalan dengan tertib dan lancar serta penuh antusias dari mahasiswa. Seminar selesai pukul 11.00 Wib. Semoga degan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang isu nasional, melatih kemampuan presentasi dan diskusi ilmiah, membangun jaringan profesional dan kolaborasi, serta mendapatkan pengalaman dan mendapatkan inspirasi untuk pengembangan diri dan karier.

