Langsa | ms-langsa.go.id | Jumat, 31 Oktober 2025 | Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 2 (dua) orang terdakwa digelar di Halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersbut Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa. Dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.

Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap Terdakwa RJ melanggar pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan pidana uqubat tajir cambuk sebanyak 40 (empat puluh kali ) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, terdakwa MA melanggar pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun tentang hukum jinayat dengan pidana uqubat tajir cambuk sebanyak 100 (seratus kali ).

Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh adalah bentuk penegakan hukum syariat Islam, di mana terpidana akan menerima hukuman cambuk di depan umum sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tertentu. Pelaksanaan ini diatur dalam Qanun Jinayat dan diawasi oleh aparat penegak hukum serta melibatkan pihak medis untuk memastikan kesehatan terpidana.
Eksekusi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB, dan semua terpidana dinyatakan telah menjalani hukuman mereka sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa

