Langsa | ms-langsa.go.id | Jumat, 10 Oktober 2025 | Pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk terhadap 1 (satu) orang terdakwa digelar di Halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersbut Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa. Dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib didepan umum, sebagai pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 1 (satu ) Terdakwa RD melanggar pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan pidana uqubat tajir cambuk sebanyak 27 (dua puluh tujuh kali ) menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh adalah bentuk penegakan hukum syariat Islam, di mana terpidana akan menerima hukuman cambuk di depan umum sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tertentu. Pelaksanaan ini diatur dalam Qanun Jinayat dan diawasi oleh aparat penegak hukum serta melibatkan pihak medis untuk memastikan kesehatan terpidana.
Acara eksekusi berjalan tertib dan lancar selesai pukul 10.30 Wib, semoga dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran syariat Islam dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan khususnya di wilayah Kota Langsa.

