
Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 26 September 2025 Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara harta bersama yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Langsa register nomor : 121/Pdt.G/2025/MS.Lgs terdaftar tanggal 6 Mei 2025, pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap sebidang tanah yang terletak di Dusun Al-Mahdi Bakti, Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan luas 378 m2 berikut 1 (satu) unit bangunan rumah berdiri diatas tanah tersebut dengan luas 9×12 m2 dan sebidang tanah dengan luas 2×50 m2 yang terletak di Dusun Bakti, Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, beserta barang rumah tangga dan kenderaan bermotor serta usaha yang merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama dalam masa perkawinan.


Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dimulai 08.30 Wib, setelah membuka sidang di Kantor Geuchik Gampong Batee Puteh tim kemudian langsung menuju ke lokasi objek. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim untuk mengecek secara langsung dan memastikan tentang objek-objek yang menjadi sengketa. Tim descente dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. dan Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., masing-masing sebagai anggota majelis. Panitera Pengganti Bapak Ilyas, S.Ag., M.H., Jurusita Muhammad Rijal, A.Md. Pelaksanaan Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh Penggugat, Tergugat serta Kuasa Hukum Penggugat dan dihadiri oleh perwakilan Gampong Batee Puteh dan yang bertindak sebagai pihak keamanan oleh anggota Kapolsek Langsa Timur.



Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) berjalan lancar dan selesai pukul 11.30 Wib, selanjutnya tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa.

