Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 24 Juli 2025 | Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., serta Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 4 (empat) Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Lapangan Merdeka Kota Langsa dimulai pukul 09.30 WIB. Dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib didepan umum, sebagai pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 4 (empat) Terdakwa yaitu :
- Terdakwa AM melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Nomor : 15/JN/2025/MS. Lgs Tanggal 21 Juli 2025 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 8 (delapan) kali cambuk di muka umum.
- Terdakwa HS melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Nomor : 14/JN/2025/MS. Lgs Tanggal 21 Juli 2025 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 10 (sepuluh) kali cambuk di muka umum.
- Terdakwa MR melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Nomor : 13/JN/2025/MS. Lgs Tanggal 21 Juli 2025 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 7 (tujuh) kali cambuk di muka umum.
- Terdakwa AAR melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Nomor : 12/JN/2025/MS. Lgs Tanggal 21 Juli 2025 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 7 (tujuh) kali cambuk di muka umum.
Pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh adalah bentuk penegakan hukum syariat Islam, dimana terpidana akan menerima hukuman cambuk di depan umum sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tertentu. Pelaksanaan ini diatur dalam Qanun Jinayat dan diawasi oleh aparat penegak hukum serta melibatkan pihak medis untuk memastikan kesehatan terpidana.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar selesai pukul 11.00 Wib, semoga dimasa mendatang kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam diharapkan tidak ada lagi di wilayah Kota Langsa khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya. Semoga…