
Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 25 Agustus 2025, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., mengikuti Pelatihan Singkat “Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)” bagi Hakim Pemeriksa Perkara Pidana Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Peradilan Umum dan Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang 1 yang diselenggarakan selama 5 (lima) hari. Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan, tahap I (mandiri e-learning) mulai tanggal 25 s.d. 26 Agustus 2025 dan tahap II (Penyampaian materi secara virtual) mulai tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2025 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI.


Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Hakim Agung Kamar Pidana Yang Mulia Sutarjo S.H , M.H. yang mana dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “Kebaruan Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencakup pembaruan yang signifikan dari KUHP warisan kolonial menjadi KUHP yang lebih modern, adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila”. Kebaruan utamanya adalah pengadopsian pendekatan progresif dengan fokus pada keadilan restoratif, memperkenalkan tujuan pemindanaan baru, seperti rehabilitasi, pemasyarakatan terpidana, penyelesaian konflik, dan penumbuhan rasa penyesalan, serta memperbarui aturan umum hukum pidana dalam Buku Kesatu untuk menjadi pedoman bagi undang-undang lainnya. Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan tersebut, mampu menambah wawasan serta keahlian Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam rangka menyelesaikan perkara pidana khususnya perkara jinayat. Semoga…

