Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 21 Nopember 2025, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Irwan, S.T. menghadiri undangan Rapat Paripurna ke-I masa persidangan I Tahun Sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa. Acara penting ini berlangsung di Gedung DPRK Langsa dan berfokus pada agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Langsa terkait Program Legislasi Kota (Prolek) Langsa Tahun 2026.

Kehadiran perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Langsa ini menunjukkan sinergi dan koordinasi yang baik antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif di wilayah Kota Langsa, khususnya dalam ranah pembentukan regulasi daerah. Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan dokumen Prolek yang memuat daftar rancangan Qanun (Peraturan Daerah) yang direncanakan akan disusun dan dibahas oleh Pemerintah Kota bersama DPRK sepanjang tahun 2026. Prolek ini menjadi pedoman awal dalam proses legislasi, memastikan prioritas pembangunan dan kebutuhan hukum masyarakat terakomodasi dalam bentuk Qanun.

Keterlibatan Mahkamah Syar’iyah, yang memiliki kewenangan dalam hukum keluarga Islam dan perdata Islam, menjadi krusial apabila terdapat rancangan Qanun yang bersinggungan dengan aspek syariat Islam yang berlaku di Aceh. Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan awal terhadap program legislasi tahunan, yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berlandaskan keadilan.

