Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 6 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti proses persidangan perkara perdata terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas sengketa tanah yang menjadi objek lahan Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa. Sidang yang beragendakan mediasi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Langsa.

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Langsa diwakili langsung oleh Sekretaris, Bapak Irwan, S.T. Kehadiran beliau menunjukkan sikap kooperatif dan komitmen lembaga dalam mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku guna memperjelas status hukum aset negara tersebut. Mediasi ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Bapak Erwin Siregar, S.H., M.H. bersama tim Jaksa Pengacara Negara. Dalam proses tersebut, JPN bertindak sebagai pihak tergugat dengan tugas mewakili Mahkamah Syar’iyah Langsa, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam agenda ini dilaksanakan pemeriksaan berkas dan kelanjutan proses mediasi antara pihak penggugat dan pihak tergugat. Mediasi Dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Syar’iyah Langsa dan pihak-pihak terkait lainnya di hadapan hakim mediator. Proses mediasi ini merupakan tahapan wajib dalam hukum acara perdata, di mana para pihak diberikan kesempatan untuk mencari titik temu atau penyelesaian secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Langsa hari ini adalah wujud penghormatan terhadap institusi peradilan dan prosedur hukum yang sedang berjalan dengan harapan proses ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih terus berjalan di bawah pengawasan hakim mediator Pengadilan Negeri Langsa. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap tenang menunggu hasil putusan hukum yang tetap agar pelayanan publik di Mahkamah Syar’iyah Langsa tidak terganggu. Upaya mediasi ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian sengketa secara objektif, profesional, dan berkeadilan, serta mengedepankan prinsip musyawarah demi terciptanya kepastian hukum.

