Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 3 Februari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa,Bapak Aidil Fan, M.H., C.P.M., C.Ps., yang bertindak sebagai Mediator non-Hakim, berhasil memediasi perkara Penguasaan Anak dengan nomor registrasi 34/Pdt.G/2026/MS.Lgs. Perkara yang resmi terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa pada 21 Januari 2026 ini mencapai puncaknya hari ini dengan hasil berhasil seluruhnya. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan melalui penandatanganan kesepakatan damai.

Dalam proses yang berlangsung khidmat, Mediator menggunakan pendekatan psikologis untuk mencairkan ketegangan antar pihak. Mengingat objek sengketa adalah penguasaan anak, mediator menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak di atas ego masing-masing orang tua.
Keberhasilan mediasi ini mencakup beberapa hal yang disepakati secara sukarela, antara lain:
-
Hak Asuh dan Pengasuhan: Pembagian peran yang jelas antara penggugat dan tergugat.
-
Akses Pertemuan: Jaminan akses yang fleksibel namun teratur bagi pihak yang tidak memegang hak asuh utama.
-
Komitmen Bersama: Penghentian segala bentuk konflik demi menjaga kesehatan mental anak.
Keberhasilan ini menambah deretan panjang prestasi Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mengedepankan Non-Litigasi (penyelesaian di luar persidangan). Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut, perkara ini tidak perlu berlanjut ke tahap persidangan yang panjang dan melelahkan, sehingga asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar terwujud.

