Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 23 Mei 2023 | Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Said Nurul Hadi, S.H.I., M.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Lapangan Merdeka Kota Langsa yang dimulai pukul 09.30 WIB.
Pada pelaksanaan uqubat cambuk kali ini juga dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Eksekusi cambuk kali ini dilaksanakan terhadap 1 (satu) orang terdakwa sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 6/JN/2023/MS.Lgs yang telah berkekuatan hukum tetap, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukuman cambuk terhadap terdakwa yakni DD menjalani hukuman dengan ’uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali di depan umum.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar, semoga dimasa mendatang kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam diharapkan tidak ada lagi di wilayah Kota Langsa khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya.