Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 7 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Aceh Tamiang terkait penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini berlangsung khidmat di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa pada pukul 14.00 WIB. Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah hukum Kota Langsa, memastikan setiap pencari keadilan mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan profesional.

Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh kedua belah pihak: Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa dan Bapak Zakaria, S.H., selaku Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Aceh Tamiang.


Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum merupakan amanat undang-undang yang krusial untuk membantu masyarakat yang gagap hukum atau tidak memiliki akses finansial terhadap advokat. Beliau berharap YLBH Keadilan Aceh Tamiang dapat memberikan pelayanan yang prima, humanis, dan akuntabel selama masa kontrak berlangsung. Fokus utama dari kerja sama ini adalah pemberian informasi, konsultasi, serta pembuatan dokumen hukum (seperti gugatan atau permohonan) secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melaksanakan pemberian bantuan hukum setiap hari Senin sampai dengan hari Jum’at mulai Jam 08.00 WIB sampai dengan Jam 16.30 WIB.
Acara yang berlangsung tertib ini ditutup dengan sesi foto bersama dan koordinasi teknis mengenai jam operasional serta standar pelayanan di ruang Posbakum MS Langsa

