13 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 23 September 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa menerima kunjungan dari Tim Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengukuran Capaian Kinerja Satuan Kerja. Kegiatan pembinaan, evaluasi, dan monitoring yang berlangsung khidmat ini diselenggarakan langsung di Ruang Media Center MS Langsa dan dimulai pukul 08.00 WIB.


Rombongan Tim MS Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MS Aceh, YM. Drs. Alaidin, M.H., dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan MS Aceh, Yani Riyanti, S.E., M.Si., serta Penelaah Teknis Kebijakan MS Aceh, Riza Adelia, S.T. Kunjungan kerja ini disambut hangat oleh jajaran pimpinan, hakim, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh aparatur MS Langsa.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua MS Langsa, Fadhilah Halim, S.H.I.,M.H., yang menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran Tim MS Aceh sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi kinerja satker demi mewujudkan pelayanan publik yang prima.
Dalam pengarahannya, Wakil Ketua MS Aceh, Drs. Alaidin, M.H., memberikan pemaparan mendalam terkait target capaian kinerja serta pengisian SAKIP pada aplikasi Batara Mahkamah Agung. Beliau menekankan komitmen jangka panjang dalam meraih prestasi kerja. “Semua penghargaan dan capaian kerja harus dibangun secara perlahan dan dipersiapkan matang-matang jauh sebelum prestasi itu dicapai. Target capaian kinerja tersebut sejatinya dirumuskan secara terukur melalui hasil rapat internal,” tegasnya.


Beliau juga menjabarkan secara rinci mengenai standardisasi Pelayanan Prima (Service Excellence). Pelayanan prima wajib diterapkan secara konsisten di seluruh lini unit kerja, meliputi unsur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kesekretariatan, kepaniteraan, hingga fungsi hakim. Konsep “Senyum dan Sapa” harus diimplementasikan bukan sekadar berjabat tangan, melainkan dengan mengucapkan salam yang santun serta menggunakan intonasi dan kepantasan yang disesuaikan secara proporsional dengan kondisi masyarakat atau pihak berperkara yang dilayani.
Memasuki bagian akhir pembinaan, ditekankan pula pentingnya penguatan fungsi pengawasan melekat yang dinilai sangat krusial. Seluruh pelaksanaan tugas keperkaraan harus berjalan sesuai dengan pedoman baku yang berlaku. Sebagai langkah preventif dan koordinatif, setiap pelaksanaan pengawasan wajib diawali dengan kegiatan briefing terlebih dahulu. Menutup rangkaian pembinaan, MS Langsa diinstruksikan untuk segera membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan kewajiban pelaporan periodik secara berkala setiap 6 bulan sekali.

Kegiatan pengukuran kinerja ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh aparatur MS Langsa untuk segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan seluruh hasil evaluasi demi mewujudkan zona integritas menuju peradilan yang agung dan bebas korupsi.
