Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 22 Desember 2025, Dalam upaya memperkuat implementasi keadilan restoratif di lingkungan peradilan agama, pimpinan beserta jajaran hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti kegiatan Pembinaan Implementasi Restorative Justice dalam Perkara Jinayat secara daring yang dilaksanakan pada 22 s/d 23 Desember 2025. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI ini dimulai tepat pukul 07.30 WIB melalui media Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh satuan kerja di wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh yang memiliki kewenangan khusus dalam menangani perkara Jinayat.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Jurusita dan Para Jurusita Pengganti. Pembinaan ini fokus pada pemahaman mendalam mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yaitu sebuah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, dan pemenuhan hak-hak korban daripada sekadar pemberian sanksi pidana kepada pelaku. Beberapa poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi: Standar Operasional Prosedur (SOP): Penyelarasan langkah hukum dalam mediasi perkara jinayat tertentu. Perlindungan Hak Korban: Memastikan pemulihan kerugian fisik maupun psikologis korban diakomodasi dalam proses peradilan. Harmonisasi Hukum: Menyeimbangkan antara hukum positif, Qanun Aceh, dan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di masyarakat.
Kegiatan ini diisi oleh beberapa narasumber, Restorative Justice (Perspektif Hukum Islam) oleh Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP. Kajian Teoritis dan Praktik Baik Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Anak oleh Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, M.A. dan Penanganan Restoratif Justice dalam Perkara Jinayat oleh Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.
Partisipasi dalam pembinaan ini sangat krusial bagi para hakim dalam memutus perkara Jinayat di Kota Langsa. Dengan pemahaman yang matang mengenai restorative justice, diharapkan putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. Implementasi ini penting agar hukum tidak hanya tajam dalam menghukum, tetapi juga mampu menjadi sarana perdamaian dan perbaikan sosial di tengah masyarakat Langsa.

