12 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 13 Februari 2026, Dalam rangka menyambut dan memahami pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI) episode ke-14. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 13 Februari 2026.
Acara tersebut diikuti oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Anny Suryani, S.Ag., M.H. dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Rahmi Purnama Melati , S.H.I di ruang Commander Center Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Mengusung tema krusial, “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru”, sarasehan ini bertujuan menyatukan pandangan dan meningkatkan kompetensi aparat peradilan teknis khususnya hakim dan panitera dalam menerapkan aturan pembuktian yang lebih dinamis dan humanis.
Narasumber Ahli dan Kupas Tuntas KUHAP
Forum diskusi ini menghadirkan dua narasumber terkemuka:
Forum diskusi ini menghadirkan dua narasumber terkemuka:
- Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Agung RI)
- Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Akademisi Hukum Pidana Universitas Brawijaya)

Dipandu oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Dodik Setyo Wijayanto, S.H., diskusi membedah bagaimana KUHAP baru (yang mulai berlaku 2 Januari 2026) mengubah lanskap pembuktian. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kewenangan hakim dalam menilai otentisitas dan legalitas perolehan alat bukti (exclusionary rule), di mana alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian.
PERISAI episode ke-14 ini menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam melakukan literasi dan solusi taktis atas tantangan peradilan di masa depan, terutama dalam masa transisi KUHAP baru. Diskusi berjalan interaktif, ditandai dengan tingginya partisipasi peserta dalam sesi tanya jawab yang komunikatif dan konstruktif.
Kegiatan ini diharapkan mampu mengokohkan profesionalisme, integritas, dan keseragaman penerapan peraturan baru di lingkungan peradilan.

