Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 13 Februari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali memperkuat koordinasi internal dalam rangka optimalisasi penyelesaian perkara. Rapat Koordinasi Jinayat ini dipimpin langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Jinayat, Bapak Iqbal, S.H.I., M.H. bertempat di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa. Rapat tersebut diikuti oleh jajaran staf bagian jinayah.

Dalam arahannya, Bapak Iqbal, S.H.I., M.H. menekankan pentingnya sinergi dan ketelitian dalam administrasi perkara jinayat, mulai dari penerimaan berkas, proses persidangan, hingga eksekusi (uqubat).
“Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh alur penanganan perkara, terutama perkara jinayat yang memerlukan perhatian khusus, berjalan sesuai dengan SOP dan Qanun Aceh yang berlaku. Kita harus menjamin pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan,” tegas Bapak Iqbal.
- Akselerasi Penyelesaian Perkara: Memastikan jangka waktu penyelesaian perkara jinayat tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan.
- Manajemen Administrasi: Peningkatan ketelitian dalam penginputan data SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
- Koordinasi Eksekusi: Persiapan teknis untuk pelaksanaan eksekusi cambuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri, jika ada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi mengenai kendala-kendala lapangan dan solusi teknis dalam penanganan berkas jinayat. Bapak Iqbal, S.H.I., M.H. berharap, rakor ini dapat memotivasi seluruh staf untuk lebih meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
