Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 6 Oktober 2025, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui pelaksanaan Sidang Keliling di Kantor Kecamatan Langsa Timur. Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat.

Sidang Keliling ini merupakan upaya nyata Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa. Jarak tempuh dan biaya transportasi yang tinggi seringkali menjadi kendala utama bagi warga di daerah terpencil untuk mengurus perkara hukum mereka.

Dalam pelaksanaan Sidang Keliling iniĀ Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. bertindak sebagai Hakim Tunggal, dibantu oleh Bapak Rasyadi, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dibantu oleh petugas sidang lainnya. Kegiatan ini digelar berdasarkan Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor : 1820/KMS.W1-A4/ST.KP7.1/XI/2025 tanggal 4 November 2025.
Pelaksanaan sidang di luar gedung memiliki kekuatan hukum yang sama dengan persidangan di kantor Pengadilan. Dengan adanya Sidang Keliling, diharapkan masyarakat tidak lagi terbebani oleh jarak dan biaya. Ini adalah wujud dari asas access to justice, di mana keadilan harus terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Para pihak yang bersengketa/berperkara tampak lega karena dapat mengikuti proses hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Dengan suksesnya pelaksanaan Sidang Keliling ini, Mahkamah Syar’iyah Langsa berkomitmen untuk terus menjadikan program ini sebagai kegiatan rutin. Hal ini sejalan dengan misi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.
