Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 20 Juli 2023 | Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc., M.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 10 Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Lapangan Merdeka Kota Langsa yang dimulai pukul 14.00 WIB.
Pada pelaksanaan uqubat cambuk kali ini juga dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 10 (sepuluh) terdakwa sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni :
- Terdaka M melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 15/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 14 Juli 2023 dengan amar putusan Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 8 (delapan) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 5 (lima) kali cambuk.
- Terdakwa F melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 17/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 14 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
- Terdakwa RW melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 08/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 05 Juni 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 6 (enam) kali cambuk.
- Terdakwa KH melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 09/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 24 Mei 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 12 (dua belas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
- Terdwa FM melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 10/JN/2023/MS. Lgs Tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 13 (tiga belas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 8 (delapan) kali cambuk.
- Terdakwa RM melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 16/JN/2023/MS Lgs tanggal 14 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
- Terdakwa GR melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 12/JN/2023/MS Lgs tanggal 03 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
- Terdakwa T melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 11/JN/2023/MS Lgs tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 13 (tiga belas) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 10 (sepuluh) kali cambuk.
- Terdakwa I melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 14/JN/2023/MS Lgs tanggal 03 Juli 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 7 (tujuh) kali cambuk.
- Terdakwa MF melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 19/JN/2023/MS Lgs tanggal 25 Mei 2023 dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali di depan umum, dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan Menjadi 20 (dua puluh) kali cambuk.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar, semoga dimasa mendatang kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam diharapkan tidak ada lagi di wilayah Kota Langsa khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya.