Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 05 Februari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat dengan nomor registrasi 5/Pdt.G/2026/Ms.Lgs dinyatakan selesai setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan memutuskan untuk mencabut gugatan.

Proses mediasi yang penuh kehangatan dan kekeluargaan ini difasilitasi oleh Ibu Nurul Husna, S.H., CPM., selaku Mediator Non-hakim. Keberhasilan ini terwujud berkat pendekatan persuasif dan netral yang dilakukan oleh mediator, sehingga pihak penggugat (istri) dan tergugat (suami) menemukan kembali komitmen untuk memperbaiki biduk rumah tangga mereka.
Keberhasilan ini membuktikan efektivitas mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa sebagai ruang penyelesaian konflik yang humanis, sesuai dengan mandat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Dengan adanya pencabutan perkara, sengketa perceraian ini secara resmi berakhir tanpa adanya putusan perpisahan, menandakan keberlanjutan ikatan perkawinan para pihak.
Mahkamah Syar’iyah Langsa mengapresiasi tinggi atas itikad baik para pihak yang telah bersungguh-sungguh memanfaatkan mediasi untuk mencapai rekonsiliasi.
Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa ruang mediasi bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan sarana efektif bagi para pihak untuk tetap berkomunikasi dengan kepala dingin, terutama dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca-perpisahan.
