Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 12 Agustus 2024 | Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy, S.H., dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc., M.H., serta Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 (sebelas) Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Lapangan Merdeka Kota Langsa yang dimulai pukul 14.30 WIB.
Pada pelaksanaan uqubat cambuk kali ini juga dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib didepan umum, sebagai pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 11 (sebelas) Terdakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni terhadap :
- Terdaka AH yang melanggar Pasal 63 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 10/JN/2022/MS. Lgs Tanggal 07 Juni 2022 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 80 (delapan puluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 50 (lima puluh) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka AM yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 10/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 08 Agustus 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 8 (delapan) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka DJ yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 12/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 08 Agustus 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 8 (delapan) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka J yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 11/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 08 Agustus 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 8 (delapan) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka MRM yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 11/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 08 Agustus 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 8 (delapan) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka MF yang melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 9/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 08 Agustus 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 25 (dua puluh lima) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka DMS yang melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 9/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 08 Agustus 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 25 (dua puluh lima) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka R yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 8/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 08 Agustus 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 6 (enam) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka F yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 8/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 08 Agustus 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 6 (enam) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka IS yang melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 8/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 08 Agustus 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 6 (enam) kali cambuk di muka umum.
- Terdaka MR yang melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung R.I berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor: 19 K/Ag/JN/2024 Tanggal 17 Juli 2024 dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir berupa cambuk sebanyak 150 (seratus lima puluh) kali di muka umum dengan ketetapan bahwa lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan, sehingga menjadi 141 (seratus empat puluh satu) kali cambuk di muka umum.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar, semoga dimasa mendatang kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam diharapkan tidak ada lagi di wilayah Kota Langsa khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya.