Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 14 Agustus 2024 | Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy, S.H., menghadiri undangan pemusnahan barang bukti yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, yang dilakukan terbuka dan disaksikan sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat. Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu, Narkotika jenis ganja dan barang bukti berupa handphone dan barang lainnya.
Pemusanahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan November 2023 s/d Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala dengan tujuan menyajikan informasi terkini, sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan. Selain itu juga sebagai bentuk dari kehatian-kehatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari penyalahgunaan barang bukti, hilang, ataupun rusak, dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.