Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 27 Februari 2026, Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nurul Husna, S.H., CPM melakukan mediasi bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa yang dihadiri oleh Pemohon, dan Termohon, dalam perkara Cerai Talak nomor: 48/Pdt.G/2026/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 29 Januari 2026.

Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yaitu pemegang hak Hadhanah (hak asuh anak), nafkah hadhanah (hak asuh anak), nafkah iddah, dan nafkah madhiyyah (masa lampau) yang disepakati dalam mediasi sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai serta mengambil foto bersama.
Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.

