17 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 29 September 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang modern dan inklusif. Pada hari Selasa (29/09/2026), MS Langsa menggelar persidangan secara teleconference sekaligus dilanjutkan dengan agenda mediasi virtual untuk perkara perdata dengan nomor register 329/Pdt.G/2026/MS-Lgs.

Persidangan teleconference ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., dan didampingi oleh Panitera Pengganti, Iqbal, S.H. dari Ruang Sidang Utama MS Langsa. Sementara itu, pihak Tergugat yang berdomisili di luar kota menghadiri persidangan secara virtual melalui fasilitas Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Pemanfaatan teknologi teleconference ini didasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 demi mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Melalui integrasi teknologi ini, hambatan geografis yang memisahkan Kota Langsa dan Banda Aceh dapat dipangkas, sehingga para pihak pencari keadilan tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu perjalanan yang besar untuk menghadiri sidang.
Usai pemeriksaan formil dalam persidangan, agenda langsung dilanjutkan dengan proses mediasi secara virtual. Dipandu oleh Mediator Non-Hakim dari MS Langsa, pihak Penggugat yang hadir di MS Langsa dan pihak Tergugat yang berada di MS Banda Aceh diberikan ruang yang aman dan seimbang untuk bermusyawarah secara interaktif melalui koneksi audio-visual yang difasilitasi oleh tim IT dari kedua satuan kerja.

Mahkamah Syar’iyah Langsa menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas kerja sama dan fasilitasi sarana prasarana yang diberikan. Sinergi yang kuat antar-satker di bawah Mahkamah Agung RI ini diharapkan terus terjaga demi menghadirkan pelayanan prima (excellent service) bagi seluruh masyarakat di era peradilan digital.
(Tim Media IT/ARF)
