20 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 29 Oktober 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., bersama Hakim MS Langsa, Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., mengikuti Seminar Nasional secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting langsung dari ruang Media Center MS Langsa.

Keikutsertaan ini menindaklanjuti surat perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 1628/KMSP.W1-A/HM3.1.1/X/2026. Seminar Nasional yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh dengan dukungan Australia-Indonesia Partnership for Justice Tahap 3 (AIPJ3) ini mengusung tema “Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Perceraian: Dari Putusan Peradilan ke Pemenuhan Hak Secara Efektif”.
Seminar ini diselenggarakan sebagai ruang koordinasi strategis untuk memperkuat pemahaman dan komitmen bersama antara lembaga peradilan dan Pemerintah Aceh. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa hak-hak finansial maupun sosial ekonomi bagi mantan istri dan anak tidak hanya berhenti pada putusan hukum di atas kertas, melainkan dapat dieksekusi secara efektif. Hal ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.2.3/1314/2024 serta Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan.
Rangkaian acara yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB ini menghadirkan berbagai narasumber kompeten, di antaranya:
- Meutia Juliana, S.STP., M.Si (Kepala Dinas PPPA Aceh) yang memaparkan kondisi riil perempuan dan anak pascaperceraian.
- Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh) mengenai penguatan peran Mahkamah Syar’iyah.
- Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI) terkait mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan.
- Perwakilan dari Bappenas, Kementerian PPPA, serta Komisi V DPRA.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Langsa menegaskan kesiapan dan komitmennya untuk terus mendukung penguatan tata kelola pelindungan hukum yang inklusif, demi menjamin kesejahteraan perempuan dan anak di wilayah Kota Langsa. (Tim Media/Ar)
