Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 28 Oktober 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan sidang aanmaning secara teleconference di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Langsa pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pelaksanaan sidang secara daring ini merupakan bagian dari upaya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung kelancaran proses peradilan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., didampingi Panitera, Ibu Anny Suryani, S.Ag., M.H. Pelaksanaan sidang dilakukan melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Padang, sesuai dengan permohonan bantuan sidang yang telah disampaikan oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Sidang aanmaning ini berkaitan dengan perkara permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2026/MS.Lgs. Melalui fasilitas teleconference, proses pemeriksaan terhadap termohon dapat dilaksanakan dengan dukungan koordinasi antarpengadilan, sehingga memudahkan pelaksanaan tahapan proses peradilan tanpa mengharuskan seluruh pihak hadir secara fisik di satu tempat.

Pelaksanaan sidang secara teleconference ini mencerminkan komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan adanya pemanfaatan teknologi tersebut, Mahkamah Syar’iyah Langsa terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan serta memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan.

