39 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 3 November 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menorehkan keberhasilan dalam penanganan perkara melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa. Di ruang mediasi MS Langsa, perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 377/Pdt.G/2026 yang didaftarkan tanggal 19 oktober 20216, berhasil diselesaikan secara damai sebagian melalui kesepakatan penataan akibat perceraian. Keberhasilan ini dicapai berkat pendekatan progresif yang diterapkan oleh Mediator Non-Hakim, Ibu Nurul Husna, S.H.,C.P.M., yang memasukkan klausul menjaga nama baik (non-disparagement clause) sebagai instrumen kunci kelancaran kesepakatan.

Proses mediasi yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri langsung oleh kedua belah pihak yang berperkara dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak Pemohon hadir didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Saiful Anwar, S.H., sementara pihak Termohon hadir dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Suhela Herawaty, S.H. Keterlibatan aktif para kuasa hukum yang bersikap kooperatif dan mendukung jalannya perdamaian turut menjadi faktor penting dalam mencairkan kebuntuan komunikasi antarpara pihak.
Dalam memimpin jalannya mediasi, Ibu Nurul Husna tidak hanya fokus pada penyelesaian hak-hak pasca-perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, maupun hak asuh anak, melainkan juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik di masa depan. Atas inisiatif mediator dan persetujuan kedua pihak beserta kuasa hukumnya, sebuah klausul khusus mengenai kewajiban menjaga nama baik (non-disparagement clause) secara resmi dituangkan ke dalam akta kesepakatan mediasi. Klausul ini mengikat kedua belah pihak untuk tidak saling menjatuhkan, mencemarkan, atau membuka aib satu sama lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial pasca-perceraian.
“Perceraian seringkali meninggalkan konflik berkepanjangan yang berujung pada saling menjatuhkan nama baik di ranah publik maupun digital. Dengan adanya klausul menjaga nama baik ini, kita memberikan perlindungan psikologis tidak hanya bagi para pihak, tetapi terutama untuk masa depan anak-anak mereka agar terhindar dari dampak buruk konflik orang tua,” ujar Ibu Nurul Husna di sela-sela penutupan proses mediasi.
Penerapan klausul ini disambut baik oleh Saiful Anwar, S.H. dan Suhela Herawaty, S.H. selaku kuasa hukum. Mereka menilai bahwa terobosan hukum ini memberikan kepastian hukum dan kenyamanan sosial bagi klien mereka setelah putusan berkekuatan hukum tetap nantinya. Kesepakatan ini membuktikan bahwa mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa tidak sekadar formalitas hukum, melainkan wadah penyelesaian masalah secara komprehensif (solutif-rekonsiliatif).
Keberhasilan perkara Nomor 377/Pdt.G/2026 ini diharapkan menjadi role model bagi penanganan perkara keluarga lainnya di MS Langsa. Mahkamah Syar’iyah Langsa secara konsisten terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediator, baik hakim maupun non-hakim, guna menekan angka perceraian destruktif dan mewujudkan proses peradilan yang humanis, damai, dan bermartabat.
