Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 3 November 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., bersama Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Anny Suryani, S.Ag., M.H., mengikuti kegiatan pembukaan Pelatihan Singkat Eksekusi Putusan Perdata bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan pembukaan dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026, bertempat di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh. Pelatihan ini diikuti oleh 46 peserta yang terdiri dari hakim dan panitera dari berbagai satuan kerja Mahkamah Syar’iyah di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu pembelajaran mandiri melalui e-learning pada tanggal 28 s.d. 30 Oktober 2026 dan penyampaian materi secara klasikal pada tanggal 2 s.d. 6 November 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, serta kompetensi teknis para aparatur peradilan agama, khususnya dalam memahami berbagai aspek pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Materi pelatihan mencakup kapita selekta permasalahan eksekusi, pengertian, asas dan sumber hukum eksekusi, prosedur awal pelaksanaan eksekusi, eksekusi riil, eksekusi pembayaran sejumlah uang, eksekusi jaminan, sita dan lelang eksekusi, hingga penundaan eksekusi dan eksekusi non-eksekutabel.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. Keikutsertaan Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat pemahaman terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, khususnya dalam penanganan dan pelaksanaan eksekusi putusan perdata.

Melalui pelatihan ini, diharapkan pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh dapat mendukung peningkatan profesionalisme aparatur serta mendorong terwujudnya pelaksanaan putusan pengadilan yang efektif, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Editor: Yn)

