Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 14 Mei 2025 bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil dilaksanakan dengan pencabutan perkara cerai gugat register nomor : 112/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar tanggal 28 April 2025. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan damai yang ditawarkan oleh Mediator Non Hakim Nurul Husna, S.H., CPM.
Mediasi dalam perkara nomor : 112/Pdt.G/2025/MS.Lgs merupakan mediasi kali kedua, mediasi pertama dilaksanakan pertama tanggal 07 Mei 2025. Mediasi dihadiri Penggugat, Tergugat serta turut hadir Sekretaris Gampong, Imam Gampong, Imam Dusun, Kepala Dusun dari tempat tinggal para pihak.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Mediator berusaha mengajak para pihak berperkara agar dapat memikirkan kembali terhadap penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Setelah melalui proses panjang atas masukan dan saran yang diajukan oleh Mediator, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara yang diajukan secara damai dan akan mencabut perkara tersebut.
Keberhasilan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi.