Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 23 April 2025, Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syar’iyah Langsa Hendra Saputra, S.H., M.H., menghadiri undangan kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLA) dalam rangka Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (Kementerian PPPA) secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting, Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 Wib di Ruang Rapat Walikota Langsa. Kegiatan ini juga dihadiri berbagai pihak terkait dalam wilayah Pemko Langsa.
Verifikasi Lapangan Hybrid (VLA) ini merupakan bagian dari proses evaluasi KLA untuk menentukan apakah Kota Langsa layak mendapatkan gelar Kota Layak Anak. Pencapaian predikat KLA tingkat nasional membutuhkan komitmen bersama dari semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media serta lembaga masyarakat.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah memiliki peran penting dalam menciptakan Kota Layak Anak (KLA) karena menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan anak, seperti perceraian, hak asuh, dan kewarisan, yang semuanya berdampak besar pada kesejahteraan dan perlindungan anak. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah harus memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan sesuai dengan hukum Islam, yang mencakup jaminan hak-hak anak, khususnya dalam konteks keluarga dan perceraian. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah memastikan bahwa dalam perkara perceraian, hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama, termasuk hak asuh, nafkah, dan pendidikan.
Selain itu Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah juga memastikan bahwa setiap anak yang terlibat dalam perkara di pengadilan mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan sesuai dengan hukum Islam, termasuk jaminan hak-hak anak. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, dan lembaga nirlaba yang menangani masalah anak untuk memastikan bahwa anak-anak yang terlibat dalam perkara mendapatkan dukungan yang komprehensif serta adanya kepastian terhindar dari tindakan dan upaya yang merugikan seorang anak.
Dengan menjalankan peran-peran ini, Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan Kota Layak Anak yang aman, nyaman, dan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap anak.
Semoga melalui evaluasi ini diharapkan dapat membawa Kota Langsa meraih predikat Kota Layak Anak pada tingkat yang lebih tinggi. Semoga….