Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 17 April 2025, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc, MH menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan administrasi nikah rujuk yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh bertempat di Hotel Harmoni di Kota Langsa yang yang berlangsung selama dua hari, 16 – 17 April 2025.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa mengisi acara sebagai narasumber yang berkaitan dengan itsbat nikah dan pencatatan nikah di KUA yang dilangsungkan pada hari Kamis 17 April 2025 pukul 09.00 Wib.
Pembinaan ini diadakan dalam rangka menyikapi perubahan regulasi terbaru terkait pencatatan nikah dan rujuk, oleh karena itu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Administrasi Nikah dan Rujuk bagi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Zona 4, yang meliputi Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang.
Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari para Kepala KUA dalam wilayah zona tersebut. Hadir bersama jajaran Bidang Urais, antara lain Kakankemenag Kota Langsa H Fadhli S.Ag. Kegiatan ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi, menghindari perbedaan pemahaman, serta memperkuat komitmen para Kepala KUA dalam memberikan pelayanan prima di bidang pencatatan nikah dan rujuk sesuai dengan regulasi yang baru.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Kepala KUA dapat lebih siap dan sigap dalam menerapkan regulasi baru, serta meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.