Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 13 Oktober 2025, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling). Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pelaksanaan sidang keliling kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Langsa Baro. Kegiatan ini merujuk pada Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 1580/KMS.W1-A4/ST.KP7.1/X/2025. Tim Pelaksana Sidang Keliling dipimpin oleh Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Tunggal, didampingi oleh Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. sebagai Mediator Hakim, serta dibantu oleh Nurul Syafrina Ridwan, S.H.I., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Muhammad Rijal, A.Md. sebagai Jurusita.
Dalam pelaksanaannya, majelis hakim menyidangkan beberapa jenis perkara, antara lain:
- Perkara Gugatan Nomor 290/Pdt.G/2025/MS.Lgs (Sidang Pertama).
- Perkara Permohonan Nomor 227/Pdt.P/2025/MS.Lgs (Sidang Pertama).
- Perkara Permohonan Nomor 226/Pdt.P/2025/MS.Lgs (Sidang Pertama).
Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Langsa melalui sidang keliling ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Sidang keliling merupakan program unggulan yang secara signifikan membantu para pihak berperkara karena mereka tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.
Sidang yang berlangsung tertib dan aman selama kurang lebih dua jam tersebut menunjukkan keseriusan Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal dan prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya yang terkendala jarak dan biaya. Setelah seluruh perkara selesai disidangkan, rombongan tim kembali ke kantor.