Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 24 Desember 2025, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nurul Husna, S.H., CPM melakukan mediasi secara elektronik bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa yang dihadiri oleh Penggugat, dan Tergugat, dalam perkara Cerai Gugat nomor: 352/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 24 November 2025.

Mediasi yang dilakukan secara elektronik ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, mediasi ini dilakukan melalui Aplikasi Google Meet dengan persetujuan para pihak, berlangsung dalam suasana musyawarah, tertib, dan tanpa paksaan dari pihak mana-pun.
Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yaitu pemegang hak Hadhanah (hak asuh anak), dan nafkah hadhanah (hak asuh anak), yang disepakati dalam mediasi sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai secara elektronik serta foto bersama. Semoga dengan adanya dijalankan mediasi secara elektronik ini kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
