Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis 07 September 2023 | Bertempat di Hotel Lruma di Kota Langsa dimulai pukul 08.00 Wib Dr. Drs. H. Rafi`Uddin, M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh membuka acara Diskusi Hukum Wilayah II Mahkamah Syar’iyah Aceh yang terdiri dari 5 satuan kerja yaitu Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Mahkamah Syar’iyah Langsa, Mahkamah Syar’iyah Idi, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Pada kesempatan kali ini Mahkamah Syar’iyah dipercaya menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Jurusita dari masing-masing satuan kerja.
Setelah Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh membuka acara Diskusi Hukum Wilayah II Mahkamah Syar’iyah Aceh dilanjutkan Laporan dari Ketua Panitia Iqbal, S.H.I., M.H.,
Kegiatan ini juga dihadiri oleh 4 narasumber dari Mahkamah Syar’iyah Aceh yaitu Dr. Drs. H. Rafi`Uddin, M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Imbalo, S.H., M.H. Hakim Tinggi Mahkamah Syar`iyah Aceh, dan Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Syar`iyah Aceh.
Diskusi ini dimaksudkan sebagai wahana menambah wawasan pengetahuan dan keilmuan hakim dan kepaniteraan yang memang sangat penting untuk terus diupdate dalam memberikan pelayanan hukum, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam Diskusi Hukum ini ada 5 (lima) berkas perkara yang dibedah yaitu berkas perkara harta bersama, kewarisan, jinayat anak, cerai talak rekonvensi dan cerai gugat. Para peserta diskusi hukum tersebut tampil penuh percaya diri dan mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari satker lain dengan lugas, singkat dan jelas. Adapun hal-hal yang menjadi masukan akan menjadi evaluasi untuk lebih baik ke depannya.
Dalam diskusi ini mungkin saja terjadi perbedaan pendapat, tetapi yakin tetap dapat memberikan manfaat peningkatan ilmu pengetahuan dan perluasan wawasan bagi setiap peserta diskusi.
Acara diskusi hukum ini banyak memberi manfaat diantaranya untuk meningkatkan kapasitas Hakim dan Kepaniteraan, meminimalisir kesalahan-kesalahan yang mungkin ditemukan pada putusan yang menegarah kepada adanya Unprofessional Conduct.
Acara ini berakhir pada hari pukul 18.00 Wib dengan sambutan penutupan dari Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. Beliau mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang mampu berjalan tertib dan lancar. Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama.