Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 19 September 2023 Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., yang bertindak sebagai hakim mediator berhasil menyelesaikan perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor : 260/Pdt.G/2023/MS.Lgs dengan cara damai.
Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., telah berhasil meyakinkan Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalahnya secara damai. Pada pertemuan di ruang mediasi Hakim Mediator berusaha memberikan solusi dan saran-saran agar upaya perdamaian dapat terwujud. Dalam mediasi tersebut, hakim mediator berusaha mengajak para pihak berperkara agar dapat memikirkan kembali terhadap penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Setelah melalui proses panjang, akhirnya para pihak sepakat berdamai dan mengakhiri perkara yang diajukan.
Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Alhamdulillah Berkat adanya mediasi kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya menyetujui untuk mengakhiri perkara ini dengan perdamaian. Setelah mereka menandatangani Akta Perdamaian, dengan demikian perkara nomor: 260/Pdt.G/2023/MS.Lgs dinyatakan selesai secara damai dan mediasi berhasil.
Dengan berhasilnya mediasi kali ini, menjadi kebahagiaan tersendiri bagi hakim mediator secara pribadi dan juga bagi keluarga besar Mahkamah Syar’iyah Langsa. Semoga keberhasilan ini juga menjadi motivasi bagi hakim mediator MS. Langsa lainnya untuk senantiasa berusaha menyelesaikan perkara secara damai sehingga dengan demikian dapat memperkecil peluang sengketa susulan dalam masyarakat.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.