Langsa | ms-langsa.go.id. | Jumat, 11 Oktober 2024 | Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc., M.H., dan Panitera Muda Permohonan Mahkamah Syar’iyah Langsa Iqbal, S.H.I., M.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 2 (dua) Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Lapangan Merdeka Kota Langsa yang dimulai pukul 14.30 WIB.
Pelaksanaan uqubat cambuk kali ini dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang dilaksanakan didepan umum dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar Syariat Islam terutama terkait dengan hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 2 (dua) Terdakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor: 13/JN/2024/MS. Lgs Tanggal 10 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni masing-masing Terdakwa T dan Terdakwa S yang didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Para Terdakwa menjalani uqubat cambuk masing-masing 28 (dua puluh delapan) kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama 4 bulan. Maka Para Terdakwa menjalani uqubat cambuk masing-masing 24 (dua puluh empat) kali di depan masyarakat umum.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan dengan tertib dan lancar, semoga dimasa mendatang kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam diharapkan tidak ada lagi di wilayah Kota Langsa khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya dan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menjadi yang terakhir di Kota Langsa sehingga dengan demikian masyarakat akan terbebas dari hal hal yang dilarang oleh agama.