Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 06 Maret 2023 | Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Lapangan Merdeka Kota Langsa, acara dimulai pukul 09.30 WIB.
Pada pelaksanaan uqubat cambuk kali ini juga dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam, Lembaga Permasyarakatan Kota Langsa.
Eksekusi cambuk ini dilakukan terhadap 2 (dua) orang terdakwa sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 1/JN/2023/MS.Lgs yang telah berkekuatan hukum tetap, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah zina sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Hukuman cambuk terhadap dua terdakwa yakni DS dan IW menjalani hukuman dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar, semoga dimasa mendatang kasus pelanggar Qanun Syariat Islam diharapkan tidak ada lagi di wilayah Kota Langsa khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya.