Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 2 Februari 2026, Dalam upaya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum keluarga, Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh yang sedang diperbantukan di Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Dra. Nurismi Ishak, M.H., menerima kunjungan audiensi penelitian dari mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Wawancara mendalam ini dilakukan oleh Putri Nur Sakhia, mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga, sebagai bagian dari penyusunan skripsi ilmiahnya. Penelitian tersebut mengangkat tema yang cukup krusial dalam praktik peradilan agama, yakni: “Analisis Tidak Diterapkannya Hak Ex Officio oleh Hakim pada Putusan Cerai Gugat (Studi Kasus pada Mahkamah Syar’iyah Langsa).”

Dalam sesi wawancara yang berlangsung di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Dra. Nurismi Ishak, M.H. memberikan penjelasan komprehensif mengenai pertimbangan hukum para hakim dalam memutus perkara cerai gugat. Diskusi berfokus pada dinamika penerapan hak ex officio, yakni hak hakim untuk menetapkan sesuatu karena jabatannya meskipun tidak diminta oleh pihak berperkara, khususnya terkait hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Diskusi ini sangat penting agar mahasiswa memahami bahwa penerapan hukum di lapangan tidak hanya soal tekstual undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan fakta persidangan dan keadilan bagi para pihak.
Pihak Mahkamah Syar’iyah Langsa menyambut baik inisiatif para mahasiswa yang melakukan kajian kritis terhadap putusan pengadilan. Keterbukaan informasi dan kesediaan hakim dalam memberikan edukasi diharapkan dapat menjembatani celah antara teori di bangku kuliah dengan praktik hukum yang dinamis di ruang sidang.
Putri Nur Sakhia menyatakan apresiasinya atas kesempatan yang diberikan. Data dan wawasan yang diperoleh dari praktisi senior seperti Ibu Dra. Nurismi Ishak, M.H. akan menjadi fondasi kuat dalam menganalisis fenomena hukum yang menjadi objek penelitiannya di Mahkamah Syar’iyah Langsa.

