17 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 28 September 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa secara resmi memberikan izin dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penelitian Pemula dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Samudra. Kegiatan pengumpulan data dan wawancara ini berlangsung dengan khidmat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Penelitian pemula yang bertajuk “Analisis Kriminologis terhadap Penegakan Hukum Jarimah Khalwat di Kota Langsa” ini diketuai oleh Sari Yulis, S.H.I., M.H., bersama anggota tim akademisi serta mahasiswa Universitas Samudra.
Dalam menyukseskan pengambilan data riset tersebut, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., hadir langsung sebagai narasumber utama di ruang mediasi. Di sela-sela diskusi, beliau menyampaikan pandangannya terkait urgensi penelitian ini.
“Kami sangat menyambut baik rujukan akademis seperti ini. Penegakan hukum terhadap Jarimah Khalwat di Kota Langsa tidak hanya bertumpu pada sanksi atau uqubah semata, melainkan juga memerlukan pendekatan kriminologis yang mendalam untuk memetakan faktor penyebabnya di tengah masyarakat. Kami berharap hasil kajian dari tim Universitas Samudra ini mampu memberikan rekomendasi preventif yang efektif bagi para penegak hukum dan Pemerintah Daerah,” ujar Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., juga menegaskan bahwa pemberian izin penelitian ini merupakan wujud nyata keterbukaan informasi publik serta dukungan penuh institusi peradilan terhadap perkembangan dunia akademik. Diharapkan sinergi antara yudisial dan akademisi ini terus berjalan demi menyempurnakan penegakan syariat Islam yang berkeadilan di Kota Langsa.
(Tim Media IT/ARF)
