Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 24 Juni 2026, Proses hukum terkait sengketa kepemilikan aset tanah dan gedung kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa terus bergulir. Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa beserta jajaran melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) langsung di objek sengketa yang bertempat di kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Sidang pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat secara langsung, memastikan letak, batas-batas, serta kondisi fisik tanah dan bangunan yang saat ini tengah menjadi objek sengketa kepemilikan antara pihak Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan pihak ketiga selaku penggugat.


Hadir dalam persidangan lapangan tersebut, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Irwan, S.T., bertindak sebagai salah satu Kuasa Substitusi yang ditunjuk lembaga untuk mewakili Mahkamah Syar’iyah Langsa. Kehadiran Kuasa Substitusi ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Langsa.
Di lokasi, tim dari Pengadilan Negeri Langsa melakukan pencocokan data serta melakukan pengukuran fisik bersama pihak-pihak terkait guna memastikan keakuratan objek yang tertera dalam berkas perkara. Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini berlangsung secara tertib dan dikawal sesuai dengan prosedur persidangan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan atas sengketa kepemilikan aset tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Langsa untuk mendengarkan pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak sebelum nantinya Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

