Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa 22 November 2022, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Royan Bawono, S.H.I., M.H., menjadi narasumber dalam webinar dialog hukum yang diadakan oleh Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) bekerjasama dengan Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syariah IAIN Langsa yang dilaksanakan secara daring pukul 09.00 Wib.
Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI) merupakan sebuah wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia terutama yang berkecimpung di dunia Peradilan Semu, untuk dapat saling berkomunikasi, bertukar informasi, menciptakan standarisasi mengenai Technical Meeting dalam Kompetisi Peradilan Semu dan menentukan jadwal Kompetisi Peradilan Semu agar tidak saling berbenturan antara kompetisi yang satu dengan kompetisi yang lainnya hingga pada akhirnya bertujuan menciptakan generasi penerus bangsa yang sesuai dengan kompetensinya dalam bidang peradilan.
Narasumber webinar ini diisi oleh Dr. Drs. Muzakkir Samidan Prang, S.H., M.H., M.Pd, Ketua STAI Aceh Tamiang, Hj. T. Ratna Laila Sari, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi IV DPRK Langsa, Royan Bawono, S.H.I., M.H., Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa dan Muhammad Iqbal, S.H., M.H., Pengacara pada Law Office Muhammad Iqbal & Associates serta diikuti oleh peserta webinar yang terdiri dari mahasiswa dan umum.
“Problematika Penegakan Hukum Pidana Islam di Aceh”, merupakan program kerja dari HKPSI Wilayah Sumatera 1, diharapkan dapat memberikan tambahan belajar bagi mahasiswa Fakultas Hukum/Syariah untuk mengembangkan diri. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini sebagai wadah partisipasi bagi mahasiswa dalam pengembangan pengetahuan dan pemikiran hukum dan peradilan khususnya hukum acara Jinayat.
Pembahasan mengenai Hukum Jinayat dalam hal ini mengenai problematika penegakan hukum pidana islam di Aceh merupakan hal yang sangat penting. Selanjutnya sebagai calon penegak hukum di masa depan, mahasiswa sebagai pembawa semangat perubahan harus dipersiapkan dengan maksimal demi melahirkan penegak hukum yang berkualitas dan mencegah terjerumus ke dalam tindak pidana Islam/Jinayat. Selain untuk mempersiapkan diri sebagai calon penegak hukum untuk menghadapi penyelesaian perkara tindak pidana Jinayat, mahasiswa hukum khususnya yang tergabung dalam Komunitas Peradilan Semu perlu mempersiapkan diri dalam mengikuti Kompetisi Peradilan Semu tingkat Nasional terkhusus yang bertemakan Jinayat.
Webinar berlangsung dengan tertib dan lancar, setelah diskusi dan doa bersama, pada pukul 11.00 WIB kegiatan webinar berakhir dan secara resmi ditutup.