Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin 07 November 2022 | Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., dan Hakim Pengawas Royan Bawono, S.H.I., menghadiri undangan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap Para Terdakwa Pelanggar Qanun Syari’at Islam oleh Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Halaman Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, acara dimulai pukul 09.30 WIB.
Pada pelaksanaan ini juga dihadiri para pejabat terkait antara lain dari Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort, Dinas Syariat Islam, Lembaga Permasyarakatan dari kawasan Kota Langsa.
Eksekusi cambuk ini dilakukan terhadap 8 (delapan) orang terdakwa sebagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan kasus maisir (perjudian). Atas putusan tersebut terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Hukuman cambuk terhadap terdakwa Andi Suhairi dan Lisa Ambra menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 8 kali, terhadap terdakwa Maulana, Yuslizar, Abdul Manaf, Azhari dan Rionar Juin menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 9 kali, dan terhadap terdakwa Iskandar Lubis menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 5 kali setelah dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar, semoga dimasa mendatang kasus pelanggar Qanun Syariat Islam berkurang dan diharapkan tidak ada lagi di Provinsi Aceh khususnya di wilayah Kota Langsa.