Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 8 April 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menggelar sidang Aanmaning (teguran) terkait perkara perdata dengan nomor registrasi 1/Pdt.Eks/2026/MS.Lgs jo. 222/Pdt.G/2024/MS.Lgs. Berbeda dari biasanya, persidangan kali ini dilaksanakan secara daring (virtual) guna efisiensi waktu dan jarak antar para pihak. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera MS Langsa, Ibu Anny Suryani, S.Ag., M.H. Jalannya persidangan terpantau kondusif dengan kehadiran Pemohon Eksekusi beserta Kuasa Hukumnya, serta dihadiri langsung oleh pihak Termohon Eksekusi melalui ruang virtual.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa memberikan teguran serta penjelasan kepada pihak Termohon mengenai kewajibannya untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela. Mahkamah Syar’iyah Langsa telah memberikan ruang bagi para pihak untuk bermusyawarah dan mencari jalan tengah agar putusan dapat dijalankan dengan penuh kesadaran tanpa upaya paksa.
Meski telah dilakukan upaya mediasi dan pemberian teguran dalam masa Aanmaning ini, kedua belah pihak tetap tidak mencapai kesepakatan. Pihak Termohon tidak menunjukkan kesanggupan untuk memenuhi isi putusan secara sukarela sesuai dengan tenggat waktu dan ketentuan yang ada.
Mengingat tidak adanya titik temu (kesepakatan), maka sesuai dengan prosedur hukum acara perdata, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Aanmaning dinyatakan selesai tanpa perdamaian, sehingga Mahkamah Syar’iyah Langsa akan memproses penetapan Eksekusi Lelang atas objek perkara tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Langkah ini diambil demi menjamin kepastian hukum dan memenuhi hak-hak Pemohon Eksekusi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan hakim sebelumnya. Mahkamah Syar’iyah Langsa berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan secara profesional dan transparan.

