2,092 Pengunjung Melihat
Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
- Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
- Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
- Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama













Users Today : 41
Users Yesterday : 490
This Month : 3439
This Year : 3439
Total Users : 159843
